Berawal dari Laporan Warga, Polsek Kembayan Gerebek Rumah dan Amankan Pria Diduga Simpan Sabu

0
IMG-20260904-WA0008
By Fuad

SANGGAU, Polda Kalbar – Fakat.id – Tim Tindak Polsek Kembayan berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial SH alias LAN (27) diamankan petugas dalam sebuah penggerebekan di Gang Gambut, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Rabu (2/9/2026) malam.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan, S.H., setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu tidak dibiarkan begitu saja. Tim Tindak Polsek Kembayan langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan kebenaran laporan warga sebelum mengambil tindakan kepolisian.

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang diduga dilakukan di rumah orang tua SH. Untuk mencegah barang bukti dipindahkan maupun aktivitas tersebut berlanjut, tim segera bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas tiba di Gang Gambut dan langsung melakukan penggerebekan. SH berhasil diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat sebagai bentuk transparansi dalam proses penindakan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna cokelat merek Quiksilver yang tergeletak di lantai ruang tamu. Saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu yang ditemukan di celah dompet, satu paket yang dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp1.000, serta satu paket lainnya yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp2.000.

Total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai sekitar 1,56 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Di antaranya satu bundel plastik klip kosong berisi 28 klip kecil, satu set alat hisap atau bong dari botol Viura beserta sendok sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp411.000 dalam berbagai pecahan, serta satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna hitam.

Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan, S.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (3/9/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa Polsek Kembayan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kembayan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam menyampaikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika,” tegas Iptu Hudson.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, SH disebut mengakui barang-barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Polisi kini masih mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Keberadaan 28 plastik klip kecil turut menjadi perhatian penyidik karena diduga dapat digunakan sebagai wadah pengemasan narkotika. Namun demikian, seluruh fakta terkait perkara tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyidikan.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi akan melihat dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan adanya jaringan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Saat ini, SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembayan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polsek Kembayan juga terus berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau untuk melakukan pengembangan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkotika. Kepolisian mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

(Dny Ard / Humas Res Sgu)

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *